Pengambilan Sumpah Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Tahun 2019 – 2025



Semboyan.ID, Blora - Pemerintahan Kecamatan Bogorejo yang di pimpin Teguh  Trihandono selaku Camat Bogorejo  melantik serta pengambilan sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ada empat belas desa se Kecamatan, Acara diselenggarakan di Aula Kecamatan Bogorejo, Rabu (17/07).

Lepas melantik dan pengambilan sumpah dari anggota BPD Teguh Trihandono berpesan agar tetap harmonis dalam menjalankan tugasnya sebagai Mitra Kerja Kepala Desa (Kades).

Pada saat memberikan kata sambutan di acara tersebut. Camat juga menegaskan “Salah satu faktor pendukung keberhasilan otonomi daerah dengan mengoptimalkan Tata kelola pemerintahan Desa antara BPD dan Kepala Desa beserta perangkatnya.” Ujarnya.

“Pelaksanaan otonomi desa sebagai salah satu faktor pendukung keberhasilan otonomi daerah harus terus kita tata seoptimal mungkin dan perlu dikembangkan secara bertahap, oleh karena itu keberadaan BPD sebagai Mitra Kerja Kades harus tetap harmonis,” Kata Camat menambahkan.

Disamping itu pula di hadiri Pelda Ahib selaku pejabat  Dan Pos Koramil Bogorejo, seiring tuntutan dan kebutuhan pembangunan dan perkembangan dinamika sosial Kemasyarakatan serta arah perkembangan paradigma pemerintahan, “Penataan reformasi pemerintahan guna membangun SDM yang baik, harus di mulai dari tingkat bawah.” Jelas Dan Pos.

“Sehingga pemerintahan Desa sebagai ujung tombak penyelenggara pelayanan publik dan penggerak fungsi pemerintahan diharapkan senantiasa berdaya guna untuk kemajuan suatu daerah,” Tegas Camat Bogorejo dalam pidatonya.

Dengan demikian tegas Teguh T kedudukan BPD harus mampu berperan aktif sesuai kapasitas dan kewenangan serta peran utama sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat, pengawas efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan penunjang utama pemerintahan desa.

“Sehingga BPD perlu secara optimal dalam memahami dan memberdayakan fungsi lembaganya tersebut, untuk memperkuat implementasi otonomi desa,” tegasnya lagi.

Selain itu lanjut Teguh manajemen pemerintah desa tersebut harus ditata secara sinergis dan koordinatif dengan tugas pokok dan fungsi BPD. “Singkronisasi tugas Kades beserta perangkatnya harus selaras dengan fungsi BPD, sehingga terdapat kerjasama dan komunikasi yang dua arah antara pemerintah desa dengan BPD dalam mencapai keberhasilan pembangunan desa, terutama dalam penyusunan peraturan desa,” jelasnya.

Peran serta Kiprah BPD sangat penting dalam memghadapi semakin beratnya tantangan tugas pemerintahan Desa, “dimana tuntutan kualitas pelayanan semakin meningkat, keadaan demikian haruslah kira respon dengan semangat dengan komitmen bahwa kita bekerja memang untuk melayani masyarakat, bukan kita yang harus dilayani,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Teguh mengajak semua BPD terutama yang baru diambil sumpah dan mendapat amanah selaku ketua dan anggota BPD kiranya untuk memahami dan melaksanakan fungsi BPD.

Fungsi BPD menjembatani aspirasi dan keinginan masyarakat dalam konteks pelayanan dan pembangunan desa serta memberikan masukan pemikiran untuk keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Jadi tugas BPD bukan mengintai”serta mencari-cari kesalahan kepala desa,keharmo nisan harus tetap di jaga, bangun komunikasi yang baik,selalu bersenergi terhadap semua elemen pemerintahan desa,kalau desanya mau maju, ” jelasnya. (mdr02)

Komentar