Blora, Semboyan.ID – Pemerintah Kabupaten Blora terus berupaya menekan persebaran Covid-19. Satu di antaranya dengan mengetatkan razia pemakaian masker hingga ke pelosok desa. Kamis (24/09/20)
Seperti yang terlihat di Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen, petugas dari unsur TNI, Polri dan perangkat desa melakukan razia masker nonyustisi.
Hasilnya, banyak warga/masyarakat yang ketahuan tidak memakai masker, saat sedang berada di ruang publik. Para pelanggar diberikan edukasi mengenai protokol kesehatan. Adapula, yang disuruh push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kapolsek Ngawen mengatakan, “penegakan peraturan itu didasarkan pada Perbup Kab. Blora no 55/2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 beserta Sanksi. Berdasarkan hal itu, bagi warga yang ketahuan melanggar bisa dikenakan denda”.ucapnya.
“Denda yang diberikan maksimal Rp100 ribu, bagi mereka yang tidak memakai masker di tempat umum. Oleh karenanya, kami melakukan operasi yustisi setiap hari guna menekan penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Blora khususnya Kecamatan Ngawen,”imbuhnya.
Kepala Desa Gedebeg Bapak Sumarwan mengatakan, warganya sebagian besar telah sadar tentang pemakaian masker di luar rumah. Namun, saya tidak bisa memungkiri masih ada di antaranya yang masih terjaring operasi masker.ungkapnya.
“Babinsa bersama Bhabinkamtibmas desa kami di bantu agen gugus covid-19 tingkat desa juga terus bergerak dengan memberikan edukasi dan pembagian masker dengan cara door to door ”imbuhnya.
“Alhamdulillah, sampai saat ini warga kami belum ada yang terkena Covid-19,” pungkas Sumarwan. (pw/pen12)
Komentar
Posting Komentar