Anggota Koramil 15/Japah Bantu Pemakaman Jenazah Terindentifikasi Covid-19


Semboyan.ID, Blora - Pemakaman jenazah pasien terduga Covid-19 harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan pada warga sekitar, seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 15/ Japah Serma M. Komarudin saat melakukan  pemakaman jenazah terpapar Covid-19 guna mengantisipasi penolakan warga di pemakaman umum Desa Ngrambitan, Kecamatan Japah, Blora. Senin (16/11/20)

Pemakaman jenasah pasien terpapar Covid-19 dilaksanakan oleh Tim gugus tugas covid-19 Koramil, Polsek, Satpol PP dan Dinkes kecamatan Japah  Kabupaten Blora. Warga yang meninggal atas nama Alm. SW (37) alamat  RT 03 RW 01 Desa Ngrambitan. Pasien dinyatakan meninggal di Puskesmas Japah  yang sebelumnya sudah mengalami sakit jantung dan liver.

Pengamanan pemakaman pun dilakukan tidak hanya anggota Koramil melainkan juga anggota Polsek polsek, Kepala Desa Ngambitan Sukar, Puskesmas japah dan Tim gugus tugas.

Serma M. Komarudin mengatakan “Diperlukan pemahaman warga bahwa jenazah sudah dilakukan sesuai protokol Covid-19 sudah aman untuk dimakamkan. Namun kadangkala masih ada juga yang menolak pemakaman secara protokol kesehatan sehingga kami disini menjaga hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat sekitar. Padahal, pemakaman secara protokol kesehatan itu harus dilakukan pada jenazah Covid -19 untuk keamanan keluarga dan masyarakat sekitar,’’ jelasnya. (pen01)

Komentar