Blora, Semboyan.ID - Setidaknya 4 orang warga pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, saat razia protokol kesehatan di gelar oleh petugas gabungan di jalan desa Pelem Dan Warung kopi, selasa (10/11/2020).
Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan tersebut terus digelar oleh petugas gabungan dari Koramil 01/Blora, Polsek Blora dan Satpol PP kecamatan Blora, Kodim 0721/Blora untuk antisipasi penularan Covid-19 di wilayah desa Pelem, kecamatan Blora, kabupaten Blora.
Nampak petugas gabungan dari Koramil 01/Blora, Polsek Blora dan Satpol PP kecamatan Blora, Koramil melakukan pemantauan kegiatan warga di sekitar jalan desa pelem tepatnya di depan SDN Pelem, dan jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Forkopincam Blora, Camat Blora di wakili Kasi Trantib Setyo Pujiono, S.Sn, Kapolsek Blora di wakili Kanit Intel Iptu Setyo Udin Eryanto serta Danramil 01/Blora di wakili Serma Salekan memimpin kegiatan tersebut.
Kasi Trantib Setyo Pujiono, S.Sn, mengungkapkan," bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya pencegahan untuk antisipasi Covid-19 di Kecamatan Blora, salah satunya adalah dengan operasi protokol kesehatan, "Tentunya Kecamatan Blora bekerja sama dengan Polsek Blora, Koramil 01/Blora dan instansi terkait lainnya, selalu mendukung kegiatan penanganan Covid-19 di Kecamatan Blora, harapannya semoga Covid-19 segera meredan dan sirna dari bumi Blora khususnya dan Bumi Indonesia pada umumnya. Untuk itu diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya. (pen01)
Komentar
Posting Komentar