Koramil 01/Blora bersama Forkopimcam Blora Gelar Razia Masker dalam Oprasi Yustisi Penegakan Perbup - 55 - 2020


Semboyan.IDBlora - Sebagai langkah upaya percepatan penanganan virus Corona Covid-19, Koramil 01/Blora bersama Forkopimcam Blora melakukan kegiatan Operasi Yustisi di Jln. Rajawali, kecamatan Blora, kabupaten Blora.  Minggu (29/11/2020)

Pagi ini anggota Koramil 01/Blora Pelda Sukamad, Serka Anaris dan Serka Srinadi bersama anggota Polsek di pimpin Kanit Binmas Ipda Sugiyanto dan Satpol PP kecamatan di pimpin Kasi Trantib Setyo Pujiono, S.Sn melaksanakan Operasi Yustisi prokes covid - 19 di jalan Rajawali atau lebih tepatnya di sebelah selatan lapangan Kridosono kelurahan Tempelan dengan sasaran masyarakat yang melintas yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Dalam kesempatannya, Danramil 01/Blora kapten Inf Darmanto melalui Pelda Sukamad mengatakan," bahwa memakai masker ditengah pandemi saat ini hukumnya wajib sehingga apabila menjumpai masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan di beri sanksi sebagaimana yang telah tertuang dalam Inpres no 6 perbub no 55 tahun 2020  tentang penertiban dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dan Perbup no 55 th 2020.

Kasi Trantib kecamatan Blora menambahkan," Adapun maksud digelarnya Operasi Yustisi ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker guna menekan laju sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Blora,"ujarnya

Kanit Binmas Polsek Blora juga menyampaikan,"Hasil dari pelaksanaan operasi yustisi hari ini terjaring beberapa masyarakat yang tidak memakai masker. Kemudian selanjutnya diberikan sosialisasi agar masyarakat disiplin patuhi protokol kesehatan.

” Ayo dukung gerakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid -19 dengan disiplin memakai masker,"pungkasnya. (pen01)

Komentar