Blora, Semboyan.ID — Sebagai langkah upaya percepatan penanganan virus Corona Covid-19, Koramil 01/Blora kodim 0721/Blora bersama Forkopimcam Blora melakukan kegiatan Operasi Yustisi di Jalan Jl. Gunandar Kelurahan Kedungjenar, kecamatan Blora, kabupaten Blora. Kamis (05/11/2020)
Pagi ini anggota Koramil 01/Blora Serma Sumanto, Serka Anaris dan Sertu Ngadi bersama anggota Polsek di pimpin Kanit Intel Iptu Setyo Udin Eryanto dan Satpol PP kecamatan di pimpin bpk Setyo Pujiono, S.Sn melaksanakan Operasi Yustisi prokes covid - 19 tepatnya di jalan Gunandar atau depan eks kantor kelurahan Kedungjenar dengan sasaran masyarakat yang melintas yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Dalam kesempatannya, Danramil 01/Blora kapten Inf Darmanto mengatakan bahwa memakai masker ditengah pandemi saat ini hukumnya wajib sehingga apabila menjumpai masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan di beri sanksi sebagaimana yang telah tertuang dalam Inpres no 6 perbub no 55 tahun 2020 tentang penertiban dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dan Perbup no 55 tahun 2020.
“Adapun maksud digelarnya Operasi Yustisi ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker guna menekan laju sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Blora,"ujarnya
Hasil dari pelaksanaan operasi yustisi hari ini terjaring beberapa masyarakat yang tidak memakai masker. Kemudian selanjutnya diberikan sosialisasi agar masyarakat disiplin patuhi protokol kesehatan.
“Ayo dukung gerakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid -19 dengan disiplin memakai masker,"pungkasnya.(pen01)
Komentar
Posting Komentar