Semboyan.ID, Blora - Setidaknya ada 3 orang warga pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, saat razia protokol kesehatan di gelar oleh petugas gabungan di jalan A. Yani, Rabu (18/11/2020).
Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan tersebut terus digelar oleh petugas gabungan dari Koramil 01/Blora dan Polsek Blora untuk antisipasi penularan Covid-19.
Nampak petugas gabungan dari Koramil 01/Blora dan Polsek Blora melakukan pemantauan kegiatan warga di sekitar jalan A. Yani tepatnya di depan taman Sarbini, dan jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Kapolsek Blora di wakili Wakapolsek Iptu H. Ashari serta Danramil 01/Blora di wakili Serka Bambang ismiyadi memimpin kegiatan tersebut.
Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto melalui Serka Bambang ismiyadi mengungkapkan," bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya pencegahan untuk antisipasi Covid-19 di wilayah Kecamatan Blora, salah satunya adalah dengan operasi protokol kesehatan, "Tentunya Koramil 01/Blora berkerja sama dengan Polsek Blora dan instansi terkait lainnya, selalu mendukung kegiatan penanganan Covid-19 di Kecamatan Blora.
Wakapolsek berharap," semoga Covid-19 segera mereda dan sirna dari bumi Blora khususnya dan Bumi Indonesia pada umumnya. Untuk itu diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya. (pen01)
Komentar
Posting Komentar