Blora, Semboyan.ID – Upaya dalam memutus penyebaran virus Covid-19, Koramil 15/Japah Kodim 0721/Blora bersama Polsek dan Satpol PP melakukan operasi yustisi yang di gelar di Jalan kampung Desa Harjowinangun Kecamatan Japah, Selasa (03/11/2020).
Danramil 15/Japah Kapten Inf M.Muntoyono menyampaikan, operasi yustisi personil gabungan tiga pilar berupa himbauan kepada warga untuk terus melakukan Protokol Kesehatan.
“Bagi yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial. Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi fisiknya berupa push Ups.” ujarnya.
Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.
“Hari ini operasi Yustisi Koramil 15/Japah bersama Polsek dan Satpol PP terdapat 13 warga yang tidak memakai masker dan terkena penegakan disiplin berupa menyapu dan push up,”pungkasnya. (pen01)
Komentar
Posting Komentar