Blora, Semboyan.ID - Setidaknya 5 orang warga melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, saat razia protokol kesehatan di gelar oleh petugas gabungan di kawasan Jl. Gunung Sumbing, Sabtu, (07/11/2020).
Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan tersebut terus digelar oleh petugas gabungan dari Koramil 01/Blora, Polsek Blora dan Satpol PP kecamatan Blora, Kodim 0721/Blora untuk antisipasi penularan Covid-19 di wilayah kelurahan Tempelan, kecamatan Blora, kabupaten Blora.
Nampak petugas gabungan dari Koramil 01/Blora, Polsek Blora dan Satpol PP kecamatan Blora, Koramil melakukan pemantauan kegiatan warga di sekitar gunung sumbing, dan jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Forkopimcam Blora, Camat Blora di wakili Kasi Trantib Setyo pujiono, S.Sn, Kapolsek Blora diwakili Wakapolsek Iptu H. Ashari serta Danramil 01/Blora di wakili Sertu I. Marjono memimpin kegiatan tersebut.
Danramil 01/Blora melalui Sertu I. Marjono mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya upaya pencegahan untuk antisipasi Covid-19 di Kecamatan Blora, salah satunya adalah dengan operasi protokol kesehatan, “Tentunya Koramil 01/Blora bersama dengan Polsek Blora dan instansi terkait lainnya, selalu mendukung kegiatan penanganan Covid-19 di Kecamatan Blora, harapannya semoga Covid-19 segera mereda dan sirna dari dunia. Untuk itu diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya. (pen01)
Komentar
Posting Komentar