Petugas Gabungan TNI - POLRI Dan Kecamatan Blora Laksanakan Operasi Protokol Kesehatan


BloraSemboyan.ID - Setidaknya 3  orang warga pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, saat razia protokol kesehatan di gelar oleh petugas gabungan di kawasan jalan Perumnas Kamolan Indah, Senin (09/11/2020).

Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan tersebut terus digelar oleh petugas gabungan dari Koramil 01/Blora, Polsek Blora dan Satpol PP kecamatan Blora, Kodim 0721/Blora untuk antisipasi penularan Covid-19 di wilayah desa Kamolan, kecamatan Blora, kabupaten Blora.

Nampak petugas gabungan dari Koramil 01/Blora, Polsek Blora dan Satpol PP kecamatan Blora, Koramil melakukan pemantauan kegiatan warga di sekitar jalan Perumnas Kamolan Indah, dan jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Forkopincam Blora, Camat Blora di wakili Kasi Trantib Setyo Pujiono, S.Sn, Kapolsek Blora di wakili Wakapolsek Iptu H. Ashari serta Danramil 01/Blora di wakili Serka Maryana memimpin kegiatan tersebut.

Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto melalui Serka Maryana mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya upaya pencegahan untuk antisipasi Covid-19 di Kecamatan Blora, salah satunya adalah dengan operasi protokol kesehatan, “Tentunya Koramil 01/Blora bersama Polsek Blora dan instansi terkait lainnya, selalu mendukung kegiatan penanganan Covid-19 di Kecamatan Blora, harapannya semoga Covid-19 segera mereda dan sirna dari bumi Indonesia,untuk itu diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.(pen01)

Komentar