Blora, Semboyan.ID – Menindaklanjuti instruksi Bawaslu Kabupaten Blora tentang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar, jajaran Panwascam dan Satpol PP Kecamatan Blora, dengan dibackup personel Koramil 01/Blora dan Polsek Blora, Kamis (05/11/2020) pagi menggelar penertiban APK.
Sebelum pelaksanaan penertiban APK melanggar dimulai, seluruh personel gabungan ini melakukan apel persiapan di teras kantor sekertariat panwascam Blora, hal itu bermaksud untuk menyamakan persepsi seputar aturan-aturan pemasangan APK.
“Ketentuannya adalah Peraturan KPU (PKPU), lalu Perbawaslu dan Peraturan Daerah Kabupaten Blora,” kata ketua Panwascam Blora Ninik indrayanti.
Sementara itu, APK dapat dikategorikan melanggar jika pemasangannya dilakukan di tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor dan gedung milik pemerintah.
“Kemudian ditempel atau dipaku di pohon juga melanggar lalu dipasang di jembatan itu juga melanggar,” sambungnya.
Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto melalui Pelda Sugeng menyampaikan, "Penertiban APK melanggar ini selalu mendapatkan pengamanan personel Polri dan TNI, hal itu sebagai antisipasi apabila ada pihak-pihak yang tidak berkenan dengan kegiatan itu.
“Sebagai aparat keamanan tentunya kita siap membackup pelaksanaan kegiatan penertiban APK liar tersebut,” tuturnya.
Kapolsek Blora Akp Joko priyono, S.H. melalui Kanit Intel Iptu Setyo Udin Eryanto menambahkan,"Polsek Blora dan Koramil 01/Blora ini siap mengamankan pelaksanaan penertiban APK melanggar ini juga bagian dari upaya aparat keamanan mendukung penuh pelaksanaan Pemilukada Bupati dan wakil Bupati th 2020.
“Kami siap mendukung Pemilukada tahun 2020 agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (pen01)
Komentar
Posting Komentar