Danramil 01/Blora Hadiri Acara Penutupan Pelatihan Kedisiplinan


Semboyan.IDBLORA – Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Blora (ATR/BPN) Tahun 2022 selesai menjalani Pelatihan Kedisiplinan sebagai dasar penandatanganan kontrak kerja, bertempat di Taman Sarbini yang beralamat di Jl. A. Yani Kelurahan Tempelan Kec / Kab. Blora. Jum'at (31/12/2021)

Kegiatan penutupan latihan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Blora Ir. Edi Priatmono, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan,"bahwa Pelatihan Kedisiplinan merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh peserta PPNPN. Setelah selesai melaksanakan pelatihan selama seminggu, maka dilanjutkan penutupan latihan dan penandatanganan kontrak th 2022,” ujarnya.

Sebanyak 67 peserta PPNPN yang selesai mengikuti Pelatihan Kedisiplinan diharap mampu membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme serta kebangsaan.

Serma Samadi selaku pembina menerangkan, “bentuk karakter dan kepribadian yang unggul, bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi masing-masing peserta PPNPN itu yang diharapkan oleh kita sekarang ini. Tentunya di dalam prosesnya teman-teman harus memperkuat profesionalisme.”

Menurutnya, Pengukuran Indeks Profesionalitas PPNPN juga berlaku sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme. Indeks yang dimaksud antara lain indeks kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin. Dia pun meminta agar keempat indeks ini mampu dibangun oleh para PPNPN. Hal ini menjadi bagian awal bagi seorang PPNPN untuk memulai, membangun, dan memperkuat profesionalismenya.  

Lebih lanjut di sela - sela acara Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto menuturkan, pelatihan Kedisiplinan peserta PPNPN dilaksanakan selama seminggu di tempat penyelenggaraan Pelatihan, yaitu di kantor ATR/BPN Kabupaten Blora. Dalam hal ini, dilakukan proses pendampingan dengan kegiatan penguatan jasmani, rohani dan/atau spiritual yang disesuaikan dengan karakteristik serta ketentuan peraturan yang berlaku bagi PPNPN,"tutupnya. (Pen01)

Komentar