Babinsa Desa Bogowanti Hadiri Musyawarah Desa Pemilihan Dan Penetapan Anggota BPD

Semboyan, Blora - Badan Permusyawaratan Desa  merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Desa.

Rumusan mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan Keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis. 

Sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa,BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Desa.

Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bogowanti  Periode 2019 – 2025 Kecamatan Ngawen  Kabupaten Blora maksanakan pemilihan Anggota BPD bertempat di balai Desa Bogowanti. Selasa,(21/5/2019), pukul 19.00 WIB kemarin. 

Hadir dalam Musdes Pemilihan Anggota BPD Kepala Desa Bogowanti Bapak Suyitno,  Ketua LKMD Bapak Suwoko,  Babinsa Serka Sujito,  Babinkamtibmas Brigadir Hariyanto, seluruh perangkat Desa, Ketua Rt/Rw Desa Bogowanti,  Toga, Tomas,  Toda dan 60 orang perwakilan warga Desa Bogowanti. 

Sebelum acara pemilihan di mulai, Kepala Desa Bogowanti Bapak Suyitno  dalam sambutannya menjelaskan pemilihan/pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan, maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat seperti yang kita akan laksanakan pada hari ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian Pemerintahan Desa yang bertugas sebagai mitra dan pengawasan pelaksanaan Pemerintah Desa, Siapapun yang terpilih nantinya agar mampu menjadi wakil yang tau kebutuhan masyarakatnya dan yang paling penting bisa bekerja sesuai tupoksinya, Sambung Kades yang langsung membuka acara rapat tersebut.


Sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa serta melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam membahas Rancangan Peraturan Desa dengan Pemerintah Desa.

BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan Musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa.

“Badan Permuswarakatan Desa mempunyai Fungsi yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa,” jelasnya.

Sementara itu Babinsa Koramil 12/Ngawen Serka Sujito  mengatakan  BPD sebagai penyeimbang bagi Pemerinah Desa harus dapat menyelaraskan hubungan Tiga Pihak (Pemerintah Desa,BPD,Masyarakat) dalam mendukung keberhasilan Program Pembangunan Desa.

Fungsi utama BPD dalam System Demokrasi Desa adalah sebagai Pilar Penopang Demokrasi Desa, melalui pemberian legitimasi atas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Desa sebagai bagian dari Kinerja Pemerintah Desa.ungkapnya.

Diharapkan dengan terbentuknya anggota BPD yang baru periode 2019-2025 desa Bogowanti dapat menjadi sistim kontrol dan mampu menampung aspirasi masayarakat serta mengawasi jalannya pembangunan desa, harapnya. (slk)

Komentar