Semboyan, Blora – Bertempat di Balai desa Kedungsatriyan Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Babinsa Desa Kedungsatriyan Koramil 12/Ngawen Sertu Sutarno menghadiri acara pengambilan sumpah janji dan pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Kedungsatriyan untuk Masa Jabatan Keanggotaan 2018 – 2025.
Hadir dalam acara tersebut Kades Kedungsatriyan Bapak Samudi beserta Perangkat desa, Bhabinkamtibmas Polsek Ngawen Briptu Ersal, BPD lama, Ketua RT/RW Desa Kedungsatriyan dan Toga, Tomas serta Toda, hadir Kurang lebih 80 orang, minggu (26/5/19) kemarin.
Kades Kedungsatriyan Bapak Samudi mengatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum memangku jabatannya harus Bersumpah dan Berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat yang akan menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. Tegasnya
Kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar, imbuhnya. (slk)
Komentar
Posting Komentar