Danramil Jajaran Kodim 0721/Blora Hadiri Rapat Pemantapan Pilkades Di Aula Setda Blora


Semboyan, Blora - Menjelang  pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencananya akan berlangsung pada awal 24 Juli 2019 mendatang, Asisten Pemerintahan  dan Kesra Kabupaten Blora menggelar rapat pemantapan Pilkades Putaran ke III, Kamis (02/05) di Aula Setda Kabupaten Blora.

Rapat dihadiri Seluruh Danramil jajaran Kodim 0721/Blora, Kapolsek jajaran Polres Blora dan Camat se Kabupaten Blora, Kasi pemerintahan se Kabupaten Blora serta unsur terkait.

Terkait pelaksanaan Pilkades serentak, Asisten Pemerintahan  dan Kesra Kabupaten Blora , Drs Purwadi menghimbau masyarakat senantiasa menjaga situasi kamtibmas menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tanggal 24 Juli mendatang. Jangan sampai pesta demokrasi tersebut menimbulkan perpecahan dan merusak silahturahmi antar masyarakat di desa.

“Dampak negatif yang pastinya akan terjadi pada penyelenggaraan Pilkades serentak nanti yakni situasi politik yang semakin memanas di masyarakat. Disinilah kedewasaan masyarakat dalam berpolitik diuji, ” Ucap Asisten Pemerintahan  dan Kesra Kabupaten Blora .

Drs. Purwadi berharap meningkatnya suhu situasi politik pada Pilkades serentak tersebut tidak menciderai rasa persatuan dan kesatuan serta silaturahmi di masyarakat yang selama ini tidak terjalin dengan baik.

“Pemilihan kepala desa merupakan agenda rutin untuk memilih pemimpin secara langsung di desa masing-masing. Sekali lagi saya berharap, jangan sampai menimbulkan perpecahan di masyarakat. Beda pendapat dan beda pilihan itu hal yang biasa dalam proses demokrasi, ” Tuturnya.

Asisten Pemerintahan  dan Kesra Kabupaten Blora  juga menghimbau agar masyarakat senantiasa mengutamakan persatuan dan kesatuan,  musyawarah dan mufakat,  serta tetap mempererat tali silaturahmi, menggunakan hak pilih sebaik-baiknya jangan saling sikut dan pilihlah pemimpin yang berkualitas demi kemajuan pembangunan di desa.

Pilkades  serentak diikuti 244 desa dari 16  kecamatan di Kabupaten Blora sesuai keputusan Bupati Blora nomor 141/308/2019 yang di keluarkan pada tanggal 20 Maret 2019 dan salah satu persyaratan harus Warga Negara Indonesia, minimal tamatan SMP sederajat dan usia minimal 25 tahun. (rgl)

Komentar