Semboyan.Id, Blora – Serda Partadi Babinsa Koramil 12/Ngawen hadiri Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Sendang Agung Kecamatan Ngawen tahun 2019, Minggu (23/0619) malam, yang dilaksanakan di Balai Desa Sendangagung Kecamatan Ngawen, mulai pukul 19.00 Wib sampai dengan selesai.
Selain Babinsa,
tampak hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Tim pengawas dari kecamatan
Ngawen, ketua panitia pilkades desa Sendangagung Bapak Dahlan,
Bakal Calon Kades Bapak M. Dasri dan Bapak Suji, Babinkamtibmas Desa
Sendangagung dan para undangan jumlah 50 orang.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Dahlan selaku Panitia
Pilkades menyampaikan ucapan terima kasih kepada para undangan yang hadir pada
rapat pleno penetapan DPS Pilkades serentak 2019, ucapnya.
“Penetapan DPS pada hari ini harus sesuai dengan
data, sarana dan prasarana sesuai tanggung jawab. Semua aturan yang telah
ditentukan panitia di DPS harus benar benar disiapkan dan termasuk yang belum
terdaftar harus segera dilakukan pendataan sampai batas akhir yang telah
ditentukan, sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades
Sendangagung.
Semua tahapan proses Pilkades akan didukung
sepenuhnya oleh Kecamatan agar tidak timbul penyelewengan dana Pilkades,”
tambahnya.
Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam
Pilkades serentak 2019 di Desa Sendangagung Kecamatan Ngawen, bahwa berdasarkan
Peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sendangagung, Panitia Pemilihan
perlu menetapkan Daftar Pemilih Sementara.
Sehubungan dengan hal tersebut, Panitia Pemilihan
Kepala Desa Sendangangung bersama Tim Pengawas dari Kecamatan
menyelenggarakan rapat pleno penetapan DPS di Desa Sendangagung. (slk )
Komentar
Posting Komentar