Danramil 12/Ngawen Hadiri Rakor Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak



Semboyan.Id, Blora - Bertempat di Ruang pertemuan PKK Kec. Ngawen, Danramil 12/Ngawen Kodim 0721/Blora Kapten Cpl Sumanto menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak di wilayah Kec. Ngawen Tahun 2019. Kemarin Sabtu (22/06/19).

Acara di hadiri oleh Camat Ngawen Bapak Suhirman M,si. Danramil 12/Ngawen Kapten Cpl Sumanto, Kapolsek Ngawen AKP joko Priyono S.H, Sekcam Ngawen Bapak Heru, Kasi Trantib Satpol PP Bapak Heriyanta, Kades Desa Wantilgung Bapak Yuntarno, dan para Kadus Desa wantilgung, Bakal Calon Kades Desa wantigung Bapak sutrisno dan ketua panitia pilkades desa wantilgung bapak Ahmad Tauhid. Hadir kurang lebih 15 orang.

Dalam kesempatan itu, Camat Ngawen Bapak Suhirman M. si. menyampaikan Saya minta untuk bapak- bapak supaya dipahami dulu insyallah tidak ada permasalahan nantinya, masalah pendaftaran yang berakhir pada tanggal 20 Juni 2019 ditutup berakhir timbul masalah, saya harapkan panitia bisa menjelasan kepada para calon kades, kaitannya ijin cuti Bapak Sutrisno sampai saat ini masih ditanyakan atau belum diijinkan oleh kades maupun mendaftar belum disetujui oleh panitia, saya berharap hari ini permasalahan harus selesai dan untuk panitia supaya bisa menjelaskan. harapnya. 

Bapak Ahmad Tauhid  selaku panitia menjelaskan pada intinya, Saya pada tanggal 17 Juni 2019 saya sudah mengeser lewat WA kepada kades Wantilgung tentang pendaftaran kades dan pada saat itu Panitia bagian pendaftaran pada tanggal 15 Juni 2019 pukul 08.00 s.d 17.30 WIB masih ada di tempat, pada saat itu saya mengacu pada 9 hari kerja yaitu melihat panduan dari perbub dan itupun saya tanyakan kepada Sdr. Saifudin anggota KPU Blora dan beliu memberikan jawaban bahwa hari kerja dimulai pukul 08.00 sd 16.00 WIB, sehingga saya berpedoman dengan Sdr. Saifudin, ucapnya.

Dalam hal ini bakal calon Bapak Sutrisno pun menyampaikan, bahwa kami kemarin mendaftarkan diri untuk bakal calon kades pada tanggal 14 Juni 2019 dan surat ijin/cuti saya sampaikan kepada bapak Kades pada hari senin tanggal 17 Juni 2019, berdasarkan pengetahuan yang kami tau bahwa ijin/cuti bisa diambil 5 hari setelah diajukan kepada Kades.terangnya.

Bapak camat pun menanggapi,  bahwa jam kerja tersebut harus berpacuan pada hari kerja itupun tidak dibatasi dengan waktu, bahwa hari kerja sebenarnya 1×24 jam kecuali hari libur, tolong penyampaian saya dipahami ini adalah sifatnya umum, diharapkan panitia pendaftaran harus bisa membedakan jam kerja dengan hari kerja jadi untuk panitia pendaftaran  supaya bisa menjelaskan waktu mulai dibuka dan waktu akan di tutup dan lebih baiknya panitia supaya menulis dipapan pengumuman secara tertulis agar para calon tidak salah paham, kami berharap jangan sampai kesalahan ini berkelanjutan dengan terus menerus, harapnya. 

Kapolsek Ngawen  AKP joko Priyono S.H mengatakan, kita harus mengintrofersi diri dan jangan sampai merasa pendapat kita benar, kesempatan pembahasan  ini adalah kesalahan penafsiran tentang jam kerja dan hari kerja, Mudah-mudah untuk permasalahan ini bisa klir atau bisa diselesai dengan baik, ucapnya. 

Dalam kesempatan selanjutnya Danramil 12/Ngawen Kapten Cpl Sumanto mengatakan, sudah banyak dijelaskan oleh bapak camat dan kapolsek kami hanya menambahkan lagi untuk SOP itu sudah di atur oleh pimpinan masing-masing, bahwa untuk jam kerja kami mulai 07.00 WIB sampai 15.00 WIB selain kerja kami punya jam kerja dan itupun kalau ada pekerjaan kami tetap melayani itu adalah sebagai dasar agar dikemudian harinya tidak ada pertanyaan,ungkapnya.

Bapak camat menambahkan, berkaitan dengan permasalahan yangbterjadi si desa wantilgung saya harap panitia jangan bergantung pada HP/WA pahamilah aturan yang berlaku jangan katanya dari orang lain, pahami antara jam kerja dan hari kerja bahwa jam kerja adalah jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemeeintah aedangkan hari kerja adalah hari diluar hari libur, panitia pilkades agar lebih teliti dan usahakan bertanya pada teman yang lebih tahu.tambahnya.

Adapun hasil rakor tentang penyelesaian permasalahan dari  pihak ketua panitia maupun balon kades masing-masing sudah menerima penjelasan dari camat ngawen, untuk masalah ijin cuti bukan bapak Camat yang berkewenangan tapi yang berhak memberikan ijin berkewenangan adalah bapak kades.

Bapak Sutrisno (calon kades) menurut Perbub tentang pilkades serentak 2019 dianggap sudah menyalahi aturan, intinya untuk permasalahan bapak sutrisno supaya nantinya segera menginformasi kepada panitia dan sampai saat ini untuk Sdr.Sutrisno Bakal calon pilkades dari hasil dari rapat koordinasi tersebut masih belum ada kepastian. (slk)

Komentar