Semboyan.Id, Blora - Bertempat di Ruang pertemuan PKK Kec. Ngawen, Danramil 12/Ngawen Kodim 0721/Blora Kapten Cpl Sumanto menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak di wilayah Kec. Ngawen Tahun 2019. Kemarin Sabtu (22/06/19).
Acara
di hadiri oleh Camat Ngawen Bapak Suhirman M,si. Danramil 12/Ngawen Kapten Cpl
Sumanto, Kapolsek Ngawen AKP joko Priyono S.H, Sekcam Ngawen Bapak Heru, Kasi
Trantib Satpol PP Bapak Heriyanta, Kades Desa Wantilgung Bapak Yuntarno, dan
para Kadus Desa wantilgung, Bakal Calon Kades Desa wantigung Bapak sutrisno dan
ketua panitia pilkades desa wantilgung bapak Ahmad Tauhid. Hadir kurang lebih
15 orang.
Dalam kesempatan itu, Camat Ngawen Bapak Suhirman M. si.
menyampaikan Saya minta untuk bapak- bapak supaya dipahami dulu insyallah tidak
ada permasalahan nantinya, masalah pendaftaran yang berakhir pada tanggal 20
Juni 2019 ditutup berakhir timbul masalah, saya harapkan panitia bisa
menjelasan kepada para calon kades, kaitannya ijin cuti Bapak Sutrisno sampai
saat ini masih ditanyakan atau belum diijinkan oleh kades maupun mendaftar
belum disetujui oleh panitia, saya berharap hari ini permasalahan harus selesai
dan untuk panitia supaya bisa menjelaskan. harapnya.
Bapak Ahmad Tauhid selaku panitia menjelaskan pada
intinya, Saya pada tanggal 17 Juni 2019 saya sudah mengeser lewat WA kepada
kades Wantilgung tentang pendaftaran kades dan pada saat itu Panitia bagian
pendaftaran pada tanggal 15 Juni 2019 pukul 08.00 s.d 17.30 WIB masih ada di
tempat, pada saat itu saya mengacu pada 9 hari kerja yaitu melihat panduan dari
perbub dan itupun saya tanyakan kepada Sdr. Saifudin anggota KPU Blora dan
beliu memberikan jawaban bahwa hari kerja dimulai pukul 08.00 sd 16.00 WIB,
sehingga saya berpedoman dengan Sdr. Saifudin, ucapnya.
Dalam hal ini bakal calon Bapak Sutrisno pun menyampaikan,
bahwa kami kemarin mendaftarkan diri untuk bakal calon kades pada tanggal 14
Juni 2019 dan surat ijin/cuti saya sampaikan kepada bapak Kades pada hari senin
tanggal 17 Juni 2019, berdasarkan pengetahuan yang kami tau bahwa ijin/cuti
bisa diambil 5 hari setelah diajukan kepada Kades.terangnya.
Bapak camat pun menanggapi, bahwa jam kerja tersebut
harus berpacuan pada hari kerja itupun tidak dibatasi dengan waktu, bahwa hari
kerja sebenarnya 1×24 jam kecuali hari libur, tolong penyampaian saya dipahami
ini adalah sifatnya umum, diharapkan panitia pendaftaran harus bisa membedakan
jam kerja dengan hari kerja jadi untuk panitia pendaftaran supaya bisa
menjelaskan waktu mulai dibuka dan waktu akan di tutup dan lebih baiknya
panitia supaya menulis dipapan pengumuman secara tertulis agar para calon tidak
salah paham, kami berharap jangan sampai kesalahan ini berkelanjutan dengan
terus menerus, harapnya.
Kapolsek Ngawen AKP joko Priyono S.H mengatakan,
kita harus mengintrofersi diri dan jangan sampai merasa pendapat kita benar,
kesempatan pembahasan ini adalah kesalahan penafsiran tentang jam kerja
dan hari kerja, Mudah-mudah untuk permasalahan ini bisa klir atau bisa
diselesai dengan baik, ucapnya.
Dalam kesempatan selanjutnya Danramil 12/Ngawen Kapten Cpl
Sumanto mengatakan, sudah banyak dijelaskan oleh bapak camat dan kapolsek kami
hanya menambahkan lagi untuk SOP itu sudah di atur oleh pimpinan masing-masing,
bahwa untuk jam kerja kami mulai 07.00 WIB sampai 15.00 WIB selain kerja kami
punya jam kerja dan itupun kalau ada pekerjaan kami tetap melayani itu adalah
sebagai dasar agar dikemudian harinya tidak ada pertanyaan,ungkapnya.
Bapak camat menambahkan, berkaitan dengan permasalahan
yangbterjadi si desa wantilgung saya harap panitia jangan bergantung pada HP/WA
pahamilah aturan yang berlaku jangan katanya dari orang lain, pahami antara jam
kerja dan hari kerja bahwa jam kerja adalah jam kerja yang telah ditetapkan
oleh pemeeintah aedangkan hari kerja adalah hari diluar hari libur, panitia
pilkades agar lebih teliti dan usahakan bertanya pada teman yang lebih
tahu.tambahnya.
Adapun hasil rakor tentang penyelesaian permasalahan
dari pihak ketua panitia maupun balon kades masing-masing sudah menerima
penjelasan dari camat ngawen, untuk masalah ijin cuti bukan bapak Camat yang
berkewenangan tapi yang berhak memberikan ijin berkewenangan adalah bapak
kades.
Bapak Sutrisno (calon kades) menurut Perbub tentang
pilkades serentak 2019 dianggap sudah menyalahi aturan, intinya untuk
permasalahan bapak sutrisno supaya nantinya segera menginformasi kepada panitia
dan sampai saat ini untuk Sdr.Sutrisno Bakal calon pilkades dari hasil dari
rapat koordinasi tersebut masih belum ada kepastian. (slk)
Komentar
Posting Komentar