Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD 2019-2024

Semboyan.IDBLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna dengan acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2019 – 2024.
Rapat berlangsung di ruang pertemuan setempat dipimpin oleh Ketua DPRD Blora Ir. H. Bambang Susilo, Selasa (27/8/2019) kemarin.
Rapat dihadiri Bupati Blora Djoko Nugroho, Forkopimda Blora, KPU, Bawaslu dan seluruh  Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2019 – 2024 didampingi oleh istri dan keluarga serta anggota DPRD Blora masa keanggotaan 2014-2019.
Dalam pengantarnya, Bambang Susilo menyampaikan sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan keputusan gubernur berdasar laporan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten yang disampikan melalui bupati/walikota.
Mendasari ketentuan tersebut, lanjutnya, berdasar surat Bupati Blora, Nomor : 171/2366 tanggal 14 Agustus 2019, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/63 Tahun 2019 tanggal 16 Agustus 2019, tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.
Selanjutnya, berdasar ketentuan Pasal 4 Ayat 3 PP 12 Tahun 2019 telah mengatur, bahwa masa jabatan DPRD adalah lima tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji, dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
“Oleh karena itu, berdasar jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, hari ini diselenggarakan rapat paripurna dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan 2019-2024,” kata Bambang Susilo.
Sehingga, lanjut Bambang, setelah anggota DPRD yang baru nanti mengucapkan sumpah/janji, maka berakhirlah keanggotaan DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2014 – 2019.
“Rapat Paripurna hari ini merupakan rapat paripurna terakhir yang kami pimpin, sekaligus merupakan rapat paripurna terakhir bagi Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun2014 – 2019,” ujarnya.
Sekaligus merupakan tonggak paling awal bagi Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2019 – 2024.
Dikatakannya, tugas dan tanggung jawab DPRD Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 sudah dilakukan, dan hasilnya dapat dilihat, dirasakan masyarakat Blora.
“Keberhasilan semuanya itu tidak lepas adanya dukungan dan kerjasama yang baik dari semua komponen, baik dari pemerintah daerah, para tokoh dan ulama, para pimpinan lembaga daerah, organisasi sosial/kemasyarakatan, serta seluruh lapisan msayarakat di Kabupaten Blora,” ujarnya.
Disamping ada yang sudah berhasil, pihaknya menyadari masih ada beberapa tugas dan tanggung jawab yang belum dapat diselesaikan.
“Oleh karen itu dengan penuh harapan, kami meminta agar kepada Anggota DPRD Masa Keanggotaan 2019 – 2024 nanti dapat melanjutkan dan bahkan bisa lebih meningkatkan lagi,” jelasnya.
Pihaknya mengharapkan, anggota dewan baru segera bertindak bergandeng tangan, mengambil langkah-langkah cepat dan tepat, untuk melanjutkan pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora sebagaimana yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 20199, termasuk pembahasan Ranperda tetang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 guna disetujui bersama paling lambat pada akhir November 2019.
“Selain itu, perlu disadari bahwa keanggotaan DPRD terbentuk atas pilihan rakyat. Oleh karena itu, kami berharap agar dalam melaksanakan tugas dan tangung jawabnya nanti, juga untuk kepentingan rakyat,” pesannya.
Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan olek Ketua Pengadilan Negeri Blora dengan menghadirkan rohaniawan. Pelaksanaan berjalan aman dan lancar yang dilanjutkan penanatangan berita acara, pemasangan pin dan jabat tangan memberikan ucapan 45 anggota dewan baru.
Pada kesempatan yang sama Bupati Blora Djoko Nugroho dalam sambutannya antara lain menyatakan permohonan maaf kepada anggota dewan masa keanggotaan 2014-2019. Jika ada yang tidak menjadi anggota DPRD lagi, bisa mengabdikan diri di bidang lainnya.
Berdasarkan ketentuan, pada rapat paripurna tersebut ditetapkan HM Dasum, SE, MMA sebagai Ketua DPRD Sementara dan langsung dipersilahkan melanjutkan memimpin dan menutup rapat paripurna. Sedangkan Mustofa, sebagai Wakil Ketua Sementara.
Sebelumnya, Bambang Susilo menyerahkan palu sebagai simbol penyerahan alih keanggotaan DPRD kepada HM Dasum, SE, MMA.
Dengan demikian agenda selanjutnya adalah pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Blora.
Acara mendapat pengamanan ketat dari Polres Blora, Dinrumkimhub dan Sat Pol PP serta disiarkan langsung melalui LPPL Radio Gagak Rimang. (red)


Komentar