Rapat Lintas Sektoral Di Polres Blora, PSHT P 16 dan 17 Sepakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas Di Blora

Semboyan.IDBLORA - Kamis, (19/09/2019) bertempat di Aula Arya Guna Polres Blora, telah dilaksanakan Rapat Lintas Sektoral Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga Baru PSHT di Wilayah Kabupaten Blora. Hadir Dalam kegiatan tersebut Ketua Cabang PSHT P 16 Blora Ir. Sugeng Hariyanto beserta pengurus, Ketua Dewan Pertimbangan PSHT P 17  Cabang Cepu, H.Komari,S.Pd beserta pengurus, Ketua Dewan Pertimbangan PSHT Cabang Blora P(17) Dahlan Rosidi,S.Sos.
Dari Jajaran Forkompinda hadir Bupati Blora H.Djoko Nugroho, Kapolres Blora AKBP Antonius Anang,S.I.K.,M.H, Dandim 0721/Blora Letkol Inf.Ali Mahmudi,SE dan Jajaran Forkompinda lainnya.
Dalam Sambutannya Kapolres Blora AKBP Antonius Anang,S.I.K.,MH mengungkapkan bahwa menyikapi jalan buntu saat Rapat di Gedung Setda kemarin, Pihaknya mencoba melakukan mediasi lanjutan melalui Rapat Lintas Sektoral di Polres Blora. "Seperti yang kita ketahui, pertemuan pertama di Gedung Setda Kemarin, belum menemukan kesepakatan, Untuk itulah hari ini kami gelar Rapat Lanjutan." Ucap Kapolres.
Dalam Rapat tersebut, Kapolres beserta Forkompinda memberikan kesempatan kepada masing masing pihak untuk musyawarah dan menyampaikan pernyataan sikap.
Setelah melalui Musyawarah, Akhirnya masing masing pihak, baik dari PSHT P 16 Dan P 17 sepakat untuk bersama sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, saat kegiatan pelantikan warga baru PSHT Yang akan dilaksanakan Sabtu, 21 September 2019 mendatang.
Kesepatakan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Blora tersebut dituangkan  dalam sebuah Nota Kesepakatan Yang di tanda tangani oleh masing masing pihak, dan di saksikan oleh Forkompinda Blora.
Adapun isi dari Kesepakatan tersebut adalah Sebagai berikut :
1. Selama pelaksanaan kegiatan sanggup menjaga situasi kamtibmas yang aman kondusif.
2. Melarang anggotanya mengkonsumsi miras dan membawa benda yang berbahaya.
3. Selama Kegiatan Tidak Konvoi atau pawai, dan menaati aturan lalu Lintas, jika terjadi pelanggaran menjadi resiko pribadi masing.
4. Masing masing Ketua Cabang Hingga Pengurus Ranting wajib menjaga dan mengendalikan anggotanya agar menaati aturan, dan jika ada yang melanggar, siap di proses sesuai hukum yang berlaku.
5. Masing masing tidak akan mendatangkan massa dari Luar Blora dan Masing masing Pengurus Ranting Wajib Menyiapkan dan Mengawal Pemberangkatan Anggota Baru dengan KBM roda Empat.
6. Masing masing Sepakat Tidak akan mendatangkan warga dari luar Blora/ Penggembira dari Luar Blora.
7. Akan saling menghormati dan tidak mengerahkan massa untuk menganggu kegiatan masing masing.
8. Sanggup untuk Tidak mendatangkan dan atau Mengendalikan warga senior atau penggembira yang dapat menimbulkan gesekan dengan masyarakat.
9. Tertib dan Taat Dengan Aturan Hukum Yang Berlaku.
Apabila terjadi permasalahan Hukum, Siap di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kesepakatan tersebut di tanda tangani oleh Ketua Cabang dan Ketua Dewan Pertimbangan PSHT Parluh 16 dan 17 Blora dan Cepu.
Dengan di saksikan oleh Bupati Dan Forkompinda Blora.
Mengakhiri Rapat Bupati Blora H.Djoko Nugroho menekankan bahwa kesepakatan yang telah di tanda tangani tersebut harus betul betul di taati demi situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Blora. "Sesuai dengan kesepatakan bersama, Mari kita jaga Blora agar tetap aman dan kondusif." Ucap Bupati Blora. (pw)

Komentar