Blora, Semboyan.ID - Babinsa Koramil 01/Blora Sertu A. Rifai bersama Bhabinkamtibmas Polsek Blora Aiptu Sulistyo menghadiri rapat Musyawarah Desa (Musdes) pengesahan dan penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Balai Desa Ngadipurwo Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Jumat (24/07/2020).
Musdes dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perubahan peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmisi No. 06 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa terkait BLT - DD non PKH dan BPNT.
Dalam Musdes itu melibatkan Kepala Desa Bapak Subakir, Dinsos dan P. 3A kab Blora, Kasi Kesra kecamatan Ibu Dra Budi lestari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, pendamping desa, PKKP (Pengembangan kepedulian dan kepeloporan pemuda) dan ketua Rt/Rw se desa Ngadipurwo.
Menurut Babinsa Sertu A.Rifai BLT - DD di titik beratkan kepada masyarakat keluarga miskin dan tidak punya kerjaan akibat pandemi Covid-19 atau warga memiliki penyakit kronis yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan, ujar Babinsa.
Bhabinkamtibmas Aiptu Sulistyo juga menghimbau agar pendataan validasi atau verifikasi data agar objektif, jangan ada warga yang sudah mampu masih mendapatkan bantuan, hal ini sudah menyalahi aturan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmisi.
Menurut Kades Ngadipurwo Subakir, data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT - DD, dan berdasarkan hasil rapat malam ini diputuskan bahwa Desa Ngadipurwo menetapkan warga yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT- DD selama 3 bulan, ujarnya. (srt01)
Komentar
Posting Komentar