BLORA, Semboyan.ID - Babinsa Koramil 01/Blora Serka Srinadi menghadiri rapat Musyawarah Desa (Musdes) pengesahan dan penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Balai Desa Patalan Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Senin (20/07/2020).
Musdes dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perubahan peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmisi No. 06 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa terkait BLT - DD non PKH dan BPNT.
Dalam Musdes itu melibatkan Kepala Desa bpk H. Supriyatno, Dinpora Jateng Bapak Prabu, Kasi Kesra kecamatan Ibu Dra Budi lestari, Babinsa, BPD, pendamping desa, PKKP (Pengembangan kepedulian dan kepeloporan pemuda), Kepala Dusun, dan ketua Rt/Rw.
Menurut Babinsa Serka Srinadi BLT - DD di titik beratkan kepada masyarakat keluarga miskin dan tidak punya kerjaan akibat pandemi covid - 19 atau warga memiliki penyakit kronis yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan, ujar Babinsa.
Babinsa Serka Srinadi juga menghimbau agar pendataan validasi atau verifikasi data agar objektif, jangan ada warga yang sudah mampu masih mendapatkan bantuan, hal ini sudah menyalahi aturan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmisi. Babinsa juga menyarankan untuk dilakukan pemasangan stiker di rumah warga penerima bantuan, yang tujuannya bantuan tersebut tepat sasaran.
Menurut Kades Patalan H. Supriyatno, data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT - DD, dan berdasarkan hasil rapat sore ini diputuskan bahwa Desa Patalan menetapkan warga yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT- DD selama 3 bulan, ujarnya. (pw/srt01)
Komentar
Posting Komentar