BLORA, Semboyan.ID – Lima anggota Babinsa Koramil 01/Blora bersama lima Bhabinkamtibmas Polsek Blora menghadiri pelatihan pemulasaran jenazah pasien yang terinfeksi covid-19 yang diselenggarakan di Ruang aula UPTD Puskesmas Medang, kecamatan Blora, kabupaten Blora. Senin (26/10/2020).
Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Kepala UPTD Puskesmas medang Teguh Prasetyandaru, SKM, Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa Ngampel, Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa Plantungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa Tempuran, Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa Tempurejo, Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa Temurejo, Bidan desa serta Toga dan Tomas.
Dalam sambutan Kepala Puskesmas Medang Teguh Prasetyandaru, SKM, "ada hal yang penting harus diperhatikan oleh masyarakat saat melakukan pemulasaraam jenazah pasien covid-19, sejumlah aturan dalam standar operasinal dan prosedur (SOP) yang harus dipatuhi untuk jenazah infeksius ataupun penyakit menular.
“Dalam setiap jenazah yang terinfeksi atau terjangkit virus covid-19 tidak bisa sembarangan dilakukan, akan tetapi harus melalui protokol prosedur kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri kesehatan dalam pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19 yang sesuai standart WHO dan selalu berkoordinasi dengan Tim Gugus covid -19 masing-masing daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut, para peserta pelatihan diperkenalkan dengan alat pelindung diri (APD) khusus sesuai standart WHO serta penanganan dengan pada jenazah korban covid-19. Sebelum melakukan tindakan refling membungkus jenazah dengan plastik wajib untuk selalu diberikan cairan disinfektan.
“Yakinkan jangan sampai ada celah sedikitpun dari bagian tubuh jenazah yang terbuka atau harus benar-benar tertutup oleh plastik setelah itu kemudian jenazah untuk dilanjutkan dengan proses pemakaman,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto melalui Serma Sumanto juga menyampaikan kepada para peserta pelatihan tersebut untuk benar-benar memperhatikan dan mempedomani yang telah diberikan oleh dari Kepala Puskesmas Medang.
“Harapannya, masyarakat bisa menangani dan mampu mengedukasi masyarakat tentang tata cara pemulasaraan jenazah infeksius dan agar masyarakat tidak perlu takut berlebihan,” pungkas Serma Sumanto. (pen01)
Komentar
Posting Komentar