BLORA, Semboyan.ID – Forkopimcam Blora menggelar operasi gabungan yustisi patuh protokol kesehatan pandemi Covid-19, di jalan Perumda kelurahan Kunden, kecamatan Blora, kabupaten Blora, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, Rabu (21/10/2020).
Dalam operasi tersebut, personil yang diturunkan mulai dari anggota TNI, Polri, Satpol PP serta staf Kecamatan Blora yang berkolaborasi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan terkait menjaga dan harus mematuhi protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
“Operasi gabungan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya protokol kesehatan untuk menghindari virus covid-19,” ujar Kanit Intel Iptu Setyo.
Iptu Setyo Udin Eryanto menyebutkan, hasil yang didapat dalam operasi itu, sebanyak 5 warga terjaring melakukan pelanggaran yakni tidak menggunakan masker.
Selain itu, Iptu Setyo Udin Eryanto mengatakan, dengan melihat banyaknya pelanggar yang terjaring, pihak pemerintah kecamatan dan unsur Forkopimcam Blora sendiri akan terus mensosialisasikan akan pentingnya melaksanakan 3 M.
Sementara itu, Kasi Trantib kecamatan Blora Setyo Pujiono, S.Sn mengatakan," tingkat kesadaran masyarakat masih dinilai kurang. Para pelanggar pun sebagian besar tidak menggunakan masker.
“Karena kita diperintahkan dari atas untuk mengadakan kegiatan operasi yutisi, tujuannya untuk menjaga agar masyarakat tidak terpapar virus covid 19 sesuai Perbup no 55 tahun 2020,” tuturnya.
Danramil 01/Blora melalui Peltu Sunarto menambahkan, "ada tiga tahapan sosialisasi kepada masyarakat terkait pandemi Covid-19 ini. Pertama memberikan arahan dan imbauan. Kedua memberikan teguran dan ke tiga memberi sanksi sosial serta melakukan tindakan penilangan kepada pelanggar.
“Alhamdulilah masyarakat kecamatan Blora tak begitu banyak yang melanggar. Namun kami tetap memberikan pemahaman dan sangsi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, menyapu atau membayar denda, sebagai peringatan kurang disiplin,” tegasnya. (pen01)
Komentar
Posting Komentar