Koramil Dan Polsek Kunduran Datangi TKP Kebakaran Rumah


Semboyan.ID, Blora - Koramil 13/Kunduran Kodim 0721/Blora bersama Polsek Kunduran, mendatangi Tempat Kejadian Perkara, (TKP) kebakaran rumah di dukuh Nglencong RT.06/08 desa Tawangrejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Senin, (16/11/2020).

Satu rumah milik warga setempat bernama Kusaen, dilalap habis oleh si jago merah pagi tadi.

Kapolsek Kunduran Iptu Lilik Eko Sukaryono,SH,MH saat berada di TKP mengungkapkan bahwa, kejadian berawal dari laporan saudara Mahmud, pukul 06.00 wib perangkat desa setempat yang melaporkan adanya kebakaran rumah.

Menanggapi laporan tersebut Kapolsek Iptu Lilik langsung memimpin anggota untuk mendatangi TKP. Berdasar olah TKP dan keterangan saksi, diduga kebakaran rumah tersebut terjadi akibat istri korban yang ceroboh saat memadamkan api tungku atau pawon.

Kronologis kejadian berawal ketika istri korban mematikan api tungku (pawon) saat selesai memasak telur untuk sarapan.

Sekira pukul 05.30 wib, dimana istri korban mematikan api hanya dengan memercikkan air saja, tanpa mengecek sudah padam atau belum api tersebut, kemudian langsung ditinggalkan ke sawah karena terburu buru untuk tandur atau menanam padi.

Diduga api belum padam dan masih menyala, sehingga menyebabkan kebakaran.

Petugas gabungan dari TNI, Polri bersama warga berusaha memadamkan api, bahkan 3 Unit mobil pemadam kebakaran dari Satpol PP Blora dikerahkan, sekira pukul 06.45 api berhasil dipadamkan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 60.000.000 wib," tandas Iptu Lilik.

Kepada warga, Iptu Lilik berpesan agar selalu hati hati dan waspada, terutama saat beraktifitas dengan api. Karena jika kita ceroboh maka akan menimbulkan kerawanan kebakaran. "Kita harus selalu waspada, cek dan pastikan bahwa api telah mati saat kita tinggalkan rumah. Selain itu cek juga kran air ataupun listrik, jangan sampai kecorobohan mendatangkan penyesalan di belakang," pesan Iptu Lilik. (*)

Komentar