Razia Protokol Kesehatan Di Blora, Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi Sosial

Semboyan.IDBlora - Untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di kabupaten Blora Jawa Tengah, Petugas gabungan yang terdiri dari

anggota Polres Blora Polda Jawa Tengah, Kodim 0721/Blora serta Subdenpom Blora bersama Satpol PP dan BPBD gencar melakukan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.

Kamis, (28/01/2021) petugas gabungan tersebut melakukan razia di dua titik, yaitu di Simpang empat GNI dan di kawasan Simpang empat Tugu Pancasila.

Dalam operasi gabungan di dua lokasi tersebut, setidaknya 53 warga pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan dengan menggunakan rompi orange bertuliskan "Pelanggar protokol kesehatan".

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si mengungkapkan bahwa Polres Blora akan mendukung setiap kegiatan antisipasi Covid-19. Salah satunya adalah dalam kegiatan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan. "Polres Blora bersama Kodim akan selalu bersinergi dengan Pemkab dan instansi terkait lainnya, tentunya untuk menjaga kamtibmas serta untuk menekan penularan Covid-19 di kabupaten Blora," ucap Kabag Ops Kompol Supriyo.

Mantan Kapolsek Randublatung ini menandaskan bahwa selain kegiatan penindakan pelanggaran protokol kesehatan, anggota Polres Blora melalui Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya protokol kesehatan. "Selain penindakan, kami juga aktif dalam patroli imbauan ataupun kegiatan edukasi protokol kesehatan lainnya," tandas Kabag Ops. (*)

Komentar