Semboyan.ID, BLORA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis skala Mikro (PPKM MIKRO), hingga rt/rw untuk pengendalian Covid-19, Kamis, (11/02/2021)
Prinsip PPKM MIKRO sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasan ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil.
Danramil 06/Jiken Kapten Czi Sundiro mengatakan " dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan dan tempat ibadah hingga 50%. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara Online. Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat. Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT : zona hijau tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.
"Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota posko desa yang terdiri dari aparat, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik,"jelasnya.
Kami sudah memerintahkan seluruh Babinsa Koramil 06/Jiken untuk selalu mendukung kebijakan pemerintah. Sehingga dapat terwujud dan terlaksana berdirinya Posko Covid-19 dalam rangka upaya spesifik menekan laju pandemi,"pungkasnya. (Pen06)
Komentar
Posting Komentar