Semboyan.ID, BLORA - Sebagai langkah upaya percepatan penanganan virus Corona Covid-19, Koramil 01/Blora bersama Polsek Blora melakukan kegiatan Operasi Yustisi di jalan Jendral A. Yani kelurahan Tempelan, kecamatan Blora, kabupaten Blora. Sabtu (20/02/2021)
Pagi ini anggota Koramil 01/Blora Pelda sukamat, Serka Sukardi dan Serda Selamet bersama anggota Polsek di pimpin Kanit Provpam Iptu Daknyo melaksanakan Operasi Yustisi prokes covid - 19 di jalan Jendral A. Yani atau lebih tepatnya di jalan depan gedung DPRD kabupaten Blora kel. kelurahan Tempelan dengan sasaran warga masyarakat yang melintas yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Dalam kesempatannya, Danramil 01/Blora kapten Inf Darmanto melalui Pelda Sukamat mengatakan," bahwa memakai masker ditengah pandemi saat ini hukumnya wajib sehingga apabila menjumpai masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan di beri sangsi sebagaimana yang telah tertuang dalam Inpres no 6 tentang penertiban dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dan Perbup no 55 th 2020.
Masih kata Danramil,” Adapun maksud digelarnya Operasi Yustisi ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker guna menekan laju sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Blora,"ujarnya
Iptu Daknyo menyampaikan,"Hasil dari pelaksanaan operasi yustisi hari ini terjaring beberapa masyarakat yang tidak memakai masker. Kemudian selanjutnya diberikan sosialisasi agar masyarakat disiplin patuhi protokol kesehatan.
” Ayo dukung gerakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid -19 dengan disiplin memakai masker,"pungkasnya. (pen01)
Komentar
Posting Komentar