Semboyan.ID, Blora - Kodim 0721/Blora dan jajaran bersama unsur terkait mendirikan Posko Penanganan COVID-19 dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan. Hal tersebut menindaklanjuti perintah dari komando atas sesuai kebijakan pemerintah yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19) yang berlaku di tingkat Desa/Kelurahan mulai 9 sampai 21 Februari 2021.
Dandim 0721/Blora,Letkol Inf Ali Mahmudi, SE.,MM menjelaskan bahwa pendirian Posko penanganan COVID-19 dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro ini sesuai perintah dari komando atas yang bertujuan untuk menekan penyebaran virus korona dengan sasaran di tingkat Desa/Kelurahan.
" Posko PPKM Mikro didirikan di tingkat Sesa/Kelurahan, sehingga Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa bisa bersinergi untuk bersama - sama berjuang secara langsung guna memutus rantai penyebaran virus korona di level mikro, memotong penularan Covid-19 di tingkat paling bawah dalam artian di tingkat Desa/Kelurahan sampai tingkat RT, dan RW," kata Dandim
Letkol Ali juga berharap PPKM Mikro bisa berjalan sesuai dengan rencana, karena hal ini dapat tercapai dengan dukungan seluruh elemen, baik TNI, Polri, maupun masyarakat. Dengan adanya penerapan posko PPKM Mikro, semoga respons masyarakat semakin optimis untuk bersama - sama memerangi virus korona sehingga laju penyebaran virus corona bisa ditekan.
Posko PPKM Mikro sebagai upaya untuk menanggulangi penyebaran di wilayah tingkat bawah dan PPKM Mikro juga berperan sebagai pendamping tim pelacak dan fasilitas kesehatan di tingkat desa dan puskesmas dengan harapan pembatasan mobilitas masyarakat secara mikro ini akan semakin menekan penularan Covid-19. (rg)
Komentar
Posting Komentar