Semboyan.ID, BLORA - Forkopimcam Blora yaitu kecamatan Blora, Koramil 01/Blora dan polsek Blora melaksanakan Apel Sinergitas di halaman kantor kecamatan Blora dilanjutkan patroli dalam rangka gakplin Protkes covid - 19 dan Pergub no 433 "JATENG DI RUMAH SAJA"
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Blora Dasiran, Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto beserta anggota, Wakapolsek Blora Iptu H. Ashari yuwono beserta anggota, kasi trantib kecamatan Setyo pujiono, S.Sn berserta anggota Satpol PP.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Sabtu 06 Februari 2021 tersebut untuk mensukseskan Pergub no 433 "JATENG DI RUMAH SAJA" yang dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu (tgl 06 dan 07 Februari 2021) untuk menghimbau agar masyarakat tidak pergi ke mana-mana dengan melaksanakan razia di pasar simpang 4 dukuh Kadengan desa Kamolan dan simpang 4 pasar desa Pelem kecamatan Blora, kabupaten Blora. (Sabtu 06 februari 2021)
Danramil 01/Blora menuturkan,"kegiatan tersebut juga untuk sosialisasi 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) kepada pedagang, masyarakat dan pengguna jalan agar lebih sadar atau mematuhi agar pandemi Covid-19 dapat di tekan di kecamatan Blora,"tuturnya.
Camat Blora menyampaikan," agar masyarakat kecamatan Blora sadar akan bahaya Covid-19 yang makin lama tidak berkurang tetapi semakin bertambah jumlah pasienya, maka dari itu kami selaku Forkopimcam Blora selalu giat dan mengadakan sosialisasi untuk mencegah penyebar Covid-19 di wilayah kecamatan Blora,"pungkasnya. (Pen01)
Komentar
Posting Komentar