Semboyan.ID, BLORA – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Personel Koramil 01/Blora, Polsek Blora dan Satpol PP kecamatan Blora melaksanakan razia gabungan operasi Yustisi Protokol Kesehatan di MD Mall kelurahan Tempelan, kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jumat (05/02/2021).
Kapolsek Blora melalui Wakapolsek Iptu H. Ashari Yuwono mengatakan,"operasi yustisi kali ini digelar masih dalam rangka menindaklanjuti tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan PPKM Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Blora.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan Koramil 01/Blora, Polsek Blora dan Satpol PP Kecamatan Blora melakukan penertiban untuk memberikan peringatan kepada masyarakat yang beraktivitas di MD Mall ini, agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan dan PPKM. Masyarakat dan tempat usaha yang membandel tentunya akan kami tindak tegas serta diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto menjelaskan," yang dikedepankan dalam operasi ini adalah anggota kami dan Polsek serta Satpol PP hadir untuk membantu memastikan aman dan lancarnya kegiatan di pasar tersebut, “Sesuai dengan instruksi dari komando atas, kita akan selalu siap mendukung Pemkab Blora dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di Kecamatan Blora,"Pungkasnya. (pen01)
Komentar
Posting Komentar