Semboyan.ID, BLORA - Suatu langkah upaya percepatan penanganan Covid-19, Koramil 06/Jiken bersama Polsek Jiken melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Raya Desa Cabak arah Desa Nglobo kecamatan Jiken kabupaten Blora. Minggu (14/03/2021)
Pagi ini anggota Koramil 06/Jiken Serma Wahyu H, Serka Sutoyo dan Sertu Suyatno bersama anggota Polsek di pimpin Kanit Binmas Iptu Sukarjiyo S.H. melaksanakan Operasi Yustisi protkes covid - 19 di wilayah desa Cabak tepatnya di jalan raya depan TPK Cabak dengan sasaran warga yang melintas tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu warga yang tidak mengenakan masker.
Dalam kesempatan itu, Danramil 06/Jiken Kapten Czi Sundiro melalui Serma Suyatno mengatakan, "Memakai masker pada masa pandemi ini hukumnya wajib, apabila menjumpai masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan di beri sanksi sebagaimana yang telah tertuang dalam Inpres no 6 tentang penertiban dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dan Perbup no 55 tahun 2020."
"Hasil dari pelaksanaan operasi yustisi hari ini terjaring beberapa warga yang tidak memakai masker. Kemudian diberikan sosialisasi agar kedepannya disiplin mematuhi protokol kesehatan." ungkapnya. (Pen06)
Komentar
Posting Komentar