Semboyan.ID, BLORA – Upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 terus dilakukan jajaran Kodim 0721 Blora bersama-sama dengan Polri, Gugus Tugas covid-19 dan satpol PP menggelar operasi yustisi di pasar hewan Kelurahan Tegalgunung, Kec Blora, Kab Blora, Minggu (28/03/2021).
Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut petugas gabungan dari Koramil 02, Polres Blora, dan satpol PP bersama-sama menegakan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan dan menindak warga yang melanggar prokes.
Sertu Imam anggota Koramil 02/Jepon yang tergabung dalam kegiatan itu mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya dari penyebaran virus covid-19.
“Kegiatan ini bersama-sama dengan TNI, Gugus tugas covid-19 dan satpol PP Kab.Blora kita laksanakan untuk menyadarkan masyarakat, terutama pengunjung dan pedagang di pasar ini tentang bahaya penyebaran covid-19, kita juga tidak bosan-bosannya mengingatkan siapapun orangnya agar selalu menerapkan protokol kesehatan pada saat beraktifitas di luar rumah dan kami juga tidak segan menindak warga yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah” kata Imam.
Imam juga menambahkan pada saat operasi yustisi tersebut masih banyak masyarakat yang belum patuhi prokes.
“Kami masih menjumpai masyarakat yang tidak pakai masker saat beraktifitas di luar rumah sehingga kami lakukan penindakan berupa sanksi sosial berupa menyapu serta memberikan himbauan dan membagikan masker gratis” tambah Imam.
Diharapkan kegiatan tersebut warga lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah, bukan karena terpaksa atau karena orang lain, tapi timbul dari diri sendiri maka dengan demikian penyebaran covid-19 dapat teratasi. (pen02)
Komentar
Posting Komentar