Semboyan.ID, Blora - Anggota Koramil 12/Ngawen Peltu Mukhtasor bersama 3 Babinsa dan Anggota Polsek Ngawen melaksanakan kegiatan operasi yustisi dan himbauan protokol kesehatan. Kegiatan berlangsung di depan Makoramil Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Minggu (11/04/2021).
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perbup no. 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid 19 di Wilayah.
Dimohon tetap waspada dan tidak menganggap semua keadaan normal seperti biasanya, tapi tetap terapkan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker saat aktifitas, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan jaga jarak tidak berkerumun, merupakan langkah sederhana yang wajib kita lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jelas Peltu Mukhtasor pada himbauanya.
Pada kegiatan berbeda, Danramil 12/Ngawen Kapten Inf Sukemi menegaskan ”Kegiatan yang dilaksanakan Anggota Koramil bersama Anggota Polsek dan Satpol PP dalam pendisiplinan pakai masker ini terus menerus dilakukan, sampaikan sosialisasi protokol kesehatan tentang covid 19. sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan”. (pw)
Komentar
Posting Komentar