Semboyan.ID, Blora - Masyarakat hingga saat ini rupanya masih belum sadar pentingnya menjalankan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini terbukti dari 144 warga yang terjaring operasi yustisi, di Pertigaan Tugu Jiken Kabupaten Blora pada hari senin, (24/05/2021)
Operasi yang di gelar di Jalan raya Blora - Cepu tepatnya di pertigaan Tugu Jiken .Tim gabungan terdiri dari, Kodim 0721 Blora, Polres Blora dan Satpol PP Kabupaten Blora dan BPBD Blora.
Sertu Rusdiono Anggota Kodim 0721 Blora koramil 02 Jepon yang tergabung Tim gabungan menyebutkan, pelanggar yang terjaring operasi yustisi ini diberikan sanksi sosial menyapu jalan selama 10 menit. Pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai masker dan tidak menggunakan masker dengan benar.
"Kita mengedepankan sanksi humanis, berupa sanksi sosial membersihkan jalan," kata Sertu Rusdiono.
Operasi Yustisi yang dilakukan Oleh gugus tugas Covid - 19 kabupaten Blora dilakukan di setiap hari. tim menggelar operasi untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan.
Tim gugus tugas Covid - 19 juga melakukan sosialisasi tentang 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Sertu Rusdiono berharap operasi yustisi dan sosialisasi yang masif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Mudah-mudahan dengan disiplin, kita menerapkan protokol kesehatan, sama-sama kita cegah penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora," tutup Rusdiono (pen02)
Komentar
Posting Komentar