Babinsa Kodim 0721/Blora Lakukan Pendampingan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama Kepada Purnawirawan


Semboyan.IDBLORA – 245 orang Purnawirawan TNI mendapat Pendampingan dari Babinsa dari masing masing Koramil jajaran Kodim 0721/Blora ketika mendapatkan Vaksin tahap pertama Covid-19 di Rumkitban DKT Wirahusada 04.08.05/Blora Yang beralamatkan di jalan Dr. Sutomo No. 12   Tempelan Blora, Selasa (18/05/2021).

Di tempat terpisah saat dikonfirmasi tim pendim, Dandim 0721/Blora Letkol Inf Ali Mahmudi, SE, MM membenarkan, bahwa Babinsa dijajaranya terlibat dalam pendampingan para Purnawirawan TNI diwilayah desa binaanya yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 di RS. DKT Wira Husada Blora.

“Memang kami himbau dalam pelaksanaan ini Babinsa setempat wajib mendmpingi untuk kelancaran pelaksanaan Vaksinasi dan itu di pertanggung jawabkan,” ungkapnya.

“Pemberian vaksin ini merupakan upaya untuk membantu pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 dan mempercepat program vaksinasi untuk kebutuhan Purnawirawan yang rentan terhadap penularan,” imbuhnya.

Sementara pelibatan Babinsa dalam pendampingan terhadap Purnawirawan merupakan bentuk penghormatan dan kepedulian TNI terhadap para sesepuh yang dulu juga telah mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara ini, selain itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban dalam ikut mendukung pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih belum berakhir , pungkasnya.

Serka Rubadi salah satu Babinsa jajaran Kodim 0721/Blora yang melaksanakan pendampingan menyampaikan, “untuk mendapatkan suntikan Vaksinasi Covid-19, Purnawirawan harus melalui proses pemeriksaan data, skrining atau pemeriksaan singkat dan dinyatakan lolos ataupun tidak ada kendala baru bisa mendapatkan vaksin Covid-19”.

“Setelah mendapatkan suntikan vaksin, kami juga menghimbau para Purnawirawan dan untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatan dengan 5M, mengingat kekebalan tubuh semakin berkurang di bandingkan dengan yang masih berusia muda,” ucapnya.

Usai mendapatkan vaksinasi, para Purnawirawan harus menjalani observasi selama 30 menit sebelum diperbolehkan kembali ke rumah masing masing. (pw)

Komentar