BERSAMA TIM SATGAS PENANGANAN COVID-19, ANGGOTA KORAMIL 07/SAMBONG MELAKSANAKAN OPERASI YUSTISI


Semboyan.IDBlora - Bersama Tim Gugus Tugas Penanganan covid-19, Bati Tuud Koramil 07/Sambong Pelda Rahtama. S. P beserta 3 orang anggota gencar melaksanakan operasi yustisi penindakan Perbup No 55 tahun 2020 dan menghimbau kepada warga masyarakat yang melintas di jalan raya depan pasar Desa Biting Kecamatan Sambong agar tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. Rabu (19/05/2021)

Operasi yustisi yang dilakukan oleh Anggota Koramil 07/Sambong bersama Polsek dan Satpol PP tersebut merupakan upaya untuk mendisiplinkan warga masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan ditengah pandemi tentunya untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Sambong.

Di sela kesibukannya, Bati Tuud Koramil 07/Sambong Pelda Rahtama. S. P mengungkapkan "kegiatan operasi yustisi ini gencar dilakukan di wilayah kecamatan Sambong mengingat akhir-akhir ini penyebaran covid-19 semakin melonjak, disamping itu pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H dikhawatirkan warga masyarakat lengah dan mengabaikan protokol kesehatan, maka dari itu kami terus disiplinkan masyarakat dan pastikan agar mereka tetap mematuhi anjuran pemerintah tentang pencegahan penyebaran covid-19". Tuturnya

Sementara itu di tempat berbeda Danramil 07/Sambong Lettu Inf Lukman Hakim, S.Sos menegaskan "kegiatan operasi yustisi yang di laksanakan Anggota Koramil bersama Tim Gugus tugas Covid-19 Kecamatan Sambong ini memang sudah merupakan penindakan dari Perbup No 55 tahun 2020, namun demikian untuk pengaplikasian di lapangan tentunya juga bersifat menghimbau dan bersosialisasi yang pastinya dengan cara yang humanis agar warga masyarakat yang ditegur maupun yang diberi tindakan bisa menimbulkan kesadaran untuk tetap mematuhi protokol kesehatan". Ungkap Danramil Sambong

Pandemi covid-19 bisa berakhir apabila dari semua pihak bisa saling mengingatkan dan tentunya sadar akan pentingnya protokol kesehatan. (Pen07)

Komentar