Semboyan.ID, Blora - Merebaknya penyebaran virus Corona (Covid19), Koramil 02/Jepon Kodim 0721/Blora bersama Gugus tugas percepatan penanganan Covid19 Kecamatan Jepon melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan di Pasar Tradisional.
Pasar Jepon menjadi sasaran tim satgas terpadu percepatan penanganan virus Corona (Covid19) dalam melaksanakan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Kamis, 12 Agustus 2021.
Dalam melaksanakan tugasnya para petugas gabungan Penegakan Covid19 Kecamatan Jepon melakukan pengecekan kepada setiap orang yang akan memasuki Pasar Jepon harus memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan pengukuran suhu tubuh serta diimbau untuk menjaga jarak.
“Pada saat dilakukan pengukuran suhu tubuh jika ditemukan orang dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius dengan gejala demam atau batuk batuk maka dilaksanakan protokol penanganan Covid19 oleh tim, selanjutnya dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat,” ujar Serda Samud.
Para petugas gabungan percepatan penanganan virus Corona (Covid19) juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus Corona. (pw)
Komentar
Posting Komentar