Semboyan.ID, Blora - Sebagai langkah upaya percepatan penanganan Covid-19, Koramil 06/Jiken bersama Polsek Jiken melakukan kegiatan Operasi Masker di Jalan raya Desa Jiworejo-Singonegoro kecamatan Jiken kabupaten Blora. Sabtu (04/09/2021)
Siang hari ini anggota Koramil 06/Jiken Serka Bambang, Serka Sujiran, Sertu Suparjo dan Sertu Suyatno bersama anggota Polsek 5 orang dipimpin oleh Aipda Rahmad melaksanakan Operasi Masker dan prokes dengan sasaran warga masyarakat yang melintas atau beraktivitas yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Dalam kesempatannya, Danramil 06/Jiken Kapten Czi Sundiro melalui Serka Bambang mengatakan," bahwa memakai masker ditengah pandemi saat ini hukumnya wajib sehingga apabila menjumpai masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberi sanksi sebagaimana yang telah tertuang dalam Inpres no 6 tentang penertiban dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dan Perbup no 55 tahun 2020.
Masih kata Danramil,” Adapun maksud digelarnya Operasi Yustisi ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker guna menekan laju sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Jiken,"ujarnya
Di tempat yang sama, Aipda Rahmad Polsek Jiken menyampaikan,"Hasil dari pelaksanaan operasi yustisi hari ini terjaring beberapa masyarakat yang tidak memakai masker. Kemudian selanjutnya diberikan sosialisasi dan pembagian agar masyarakat disiplin patuhi protokol kesehatan.
” Ayo dukung gerakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid -19 dengan disiplin memakai masker,"ajaknya. (Pen06)
Komentar
Posting Komentar