Semboyan.ID, Blora – Koramil 06/Jiken kembali menggelar Operasi Yustisi gabungan bersama Polsek Jiken di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dalam rangka pendisiplinan aturan protokol kesehatan Covid-19, khususnya di wilayah Koramil Jiken, Jumat (10/9/2021).
Pelaksanaan Operasi Yustisi PPKM Level 2 ini digelar di Jalan raya desa Ketringan, Kecamatan Jiken.
Pada Operasi Yustisi kali ini petugas menjaring masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dengan tidak menggunakan masker dan ke semuanya diberikan sanksi Sosial menyapu Jalanan.
Disampaikan Danramil 06/Jiken Kapten Czi Sundiro bahwa, kegiatan Operasi Yustisi salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan warga masyarakat, dalam menerapkan protokol kesehatan.
“TNI dan Polri secara rutin setiap hari menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19, khususnya di wilayah Koramil 06/Jiken”, ungkap Danramil.
“Kegiatan ini adalah salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan warga masyarakat dalam menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas)”, lanjut Danramil.
“Kita harapkan masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, Karena pandemi ini belum tahu kapan akan berakhirnya”, tutup Danramil. (pen07)
Komentar
Posting Komentar