Semboyan.ID, Blora - Anggota Koramil 12 Ngawen yang dipimpin Sertu Juriyanto bersama anggota Polsek Ngawen melaksanakan pencegahan penyebaran virus corona, dengan melakukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Ngawen Jalan Raya Blora - Purwodadi, Kabupaten Blora, Kamis (14/10/2021).
Di lain kegiatannya, Pj. Danramil 12 Ngawen Kapten Inf Suyadi menjelaskan, hari ini lokasi yang menjadi target pelaksanaan Operasi PPKM level 3 yakni, di Jalan Raya Blora - Purwodadi Kecamatan Ngawen.
"Operasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ini, untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 di wilayah dan mengingatkan warga tentang Protokol Kesehatan," kata Danramil.
Lanjut Danramil, operasi yustisi PPKM level 3 dilakukan bersama anggota Polsek Ngawen.
"Pelaksanaan Operasi PPKM level 3 ini untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan masyarakat dalam mematuhi aturan pemerintah di tengah wabah pandemi Covid-19," jelasnya.
Untuk memberikan efek jera, pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker, diberikan teguran, tindakan sosial berupa push up dan menyapu jalan, selanjutnya diberikan masker, pungkasnya. (Pen12)
Komentar
Posting Komentar