Semboyan.ID, BLORA - Bertempat di Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora Kabupatan Blora 3 Pilar Kelurahan Karangjati yang terdiri dari Kalur Agus Winarto, S.Sos, Babinsa Koramil 01/Blora Serka Bambang Ismiyadi dan Bhabinkamtibmas Polsek Blora Aiptu Andi Budi Hartono, S.H. monitoring Eksekusi Pengosongan Rumah Oleh Panitera Pengadilan Negeri Blora. Rabu (22/12/2021)
Eksekusi pengosongan rumah milik Wiwik Darwati (57) warga RT 06 RW 01 Kelurahan Karangjati oleh Panitera Pengadilan Negeri Blora beserta tim eksekusi/juru sita dan Pemohon Kiswati (52) warga Jl. A. Yani RT 09 RW 09 Kelurahan Karangjati.
Sementara Termohon Eksekusi Wiwik Darwati dengan pasrah melaksanakan pengosongan rumah dan memindahkan barang–barangnya dengan didampingi perangkat Kelurahan setempat.
Serka Bambang Ismiyadi selaku Babinsa Kelurahan Karangjati menyampaikan, kehadiran Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dan Kalur hanyalah memonitor bahwa di wilayahnya telah terjadi eksekusi rumah dan selanjutnya hasil yang sudah dilaksanakan akan dilaporkan ke komando atas sebagai laporan situasi dan kondisi di wilayahnya, tutupnya. (Pen01)
Komentar
Posting Komentar