TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0721/Blora Berikan Penyuluhan Pernikahan dan Perceraian


Semboyan.Id, BLORA - Kodim 0721/Blora menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Blora memberikan penyuluhan kepada warga tentang resiko pernikahan dan perceraian, dalam rangka Non fisik TMMD Sengkuyung II di Balai Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Selasa (14/5/2024)

Pernikahan anak dibawah Umur 19 tahun Sangat rentan sekali baik secara fisik dan Psikis karena belum memenuhi syarat menjalani kehidupan Rumah tangga.

“Angka kematian Ibu dan anak serta kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat bila dibandingkan dengan perempuan yang menikah pada usia 21 tahun. Kehamilan maupun proses persalinan pada usia muda tentunya memiliki risiko yang berbahaya, “jelas Suryani Kamali, S.Ag., saat memberikan materi, di Balai Desa Geneng.

Sebagian besar faktor penyebab perceraian yaitu pernikahan usia dini dan dibawah umur, karena dampak dari pergaulan bebas dan pengaruh Medsos pernikahan yang tidak dibarengi dengan kesiapan mental dan kematangan pola pikir akan mengakibatkan sebuah perceraian.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini, adalah bagaimana kita sebagai umat beragama, dapat betul betul memahami hukum hukum soal perkawinan, “pungkasnya. (*)

Komentar